Disdukcapil Tabalong bekali Ketua RT soal pendaftaran penduduk non permanen (PNP)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, membekali 157 Ketua RT dari 10 kelurahan di Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak soal pendaftaran Penduduk Non Permanen (PNP) untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil mengatakan, dalam Sistem Informasi Administrasi Kependidikan (SIAK) per 12 Juli 2026 tercatat total PNP di Tabalong 3.541 jiwa mencakup 1.266 jiwa PNP aktif dan 2.275 jiwa PNP Non Aktif. "Lurah dan Ketua RT bersinggungan langsung dengan penduduk non permanen karena itu perlu aktif melakukan pendataan maupun pengawasan," jelasnya.
Selain pendataan identitas, pengawasan aktivitas PNP, ketua RT juga harus memastikan pendatang baru mematuhi norma dan aturan keamanan lingkungan setempat. Kepala Disdukcapil menambahkan sesuai ketentuan ketika mereka tinggal lebih dari satu tahun wajib melapor ke Kantor Disdukcapil kabupaten atau kota setempat untuk mendapat surat keterangan pindah. “Ketika sudah mendapat pekerjaan dan menetap lebih satu tahun PNP harus diberi surat keterangan pindah atau memilih menetap dengan mengubah status kependudukannya sesuai ketentuan,".
Sebelumnya Bupati Tabalong, Ir H Muhammad Noor Rifani mengingatkan pentingnya pendataan penduduk non permanen mengingat perhitungan dana alokasi umum (DAU) yang masuk ke daerah mengacu pada jumlah penduduk.
