TUGAS POKOK
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah
FUNGSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPTD;
f. pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya