Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

Terakhir diperbarui 17 Mar 2026

TUGAS POKOK

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah


FUNGSI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPTD;

f. pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Bagikan:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • JL. OBAR SOBARI RT.12 KELURAHAN MABUUN KECAMATAN MURUNG PUDAK KABUPATEN TABALONG

Jumlah Pengunjung

  • Hari Ini55
  • Bulan Ini6.554
  • Tahun Ini25.990
  • Total25.990

© 2026 · Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong