Maklumat Pelayanan
Terakhir diperbarui: 16 Apr 2026
Dengan ini kami seluruh karyawan dan karyawati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, berjanji dengan bersungguh-sungguh :
1. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
3. Bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.