Maklumat Pelayanan

Terakhir diperbarui: 16 Apr 2026

Dengan ini kami seluruh karyawan dan karyawati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, berjanji dengan bersungguh-sungguh :

1. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.

3. Bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.