Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Frequently Asked Question (FAQ)

Terakhir diperbarui 06 Jul 2026

  1. Kenapa dokumen yang kami terima saat ini blangkonya berbeda, hanya kertas putih saja?

    Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

  2. NIK ataupun Nomor KK saya tidak terdeteksi atau tidak sinkron saat mendaftar layanan seperti BPJS, Perbankan, Keimigrasian, Pra Kerja, Perpajakan, Kepolisian, dll. Bagaimana solusinya?

    Data anda tidak update pada sistem database kependudukan pusat. Untuk melakukan update tersebut, dapat menghubungi Call Center Ditjen Dukcapil pada nomor 1500537. Jika anda tidak berhasil menghubungi nomor tersebut, anda dapat mengajukan update NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara menyampaikan NIK, NO KK, Nama lengkap dan permasalahan

  3. NIK saya tidak sesuai

    NIK adalah nomor unik yang berbeda-beda untuk setiap penduduk. Dengan berlakunya KTP elektronik (KTP-el) ketika terdapat perbedaan NIK di KK yang lama dengan NIK di KTP el, maka yang dipakai adalah di KTP-el.

  4. Kartu Keluarga saya masih belum ber-barcode apakah saya wajib buat KK yang ber-barcode?

    Pengajuan Kartu Keluarga hanya dilakukan jika terjadi perubahan elemen data. Selama tidak ada perubahan data, maka Kartu Keluarga lama tetap berlaku.

  5. Apakah KTP-el dan dokumen yang sudah ber- barcode perlu dilegalisir?

    Berdasarkan Permendagri No.104 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dokumen elektronik yang meliputi KTP-el dan dokumen kependudukan lain yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak perlu dilakukan legalisir.

  6. Apa itu IKD?

    IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang menjadi versi digital dari KTP-el. Melalui smartphone, masyarakat bisa menyimpan dan mengakses dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, serta dokumen lain dalam satu aplikasi

  7. Apa manfaat IKD?

    Praktis, aman, mendukung layanan publik & perbankan, serta mempermudah verifikasi identitas.

  8. Bagaimana cara aktivasi IKD?

    • Unduh aplikasi IKD resmi dari Play Store atau App Store.

    • Masukkan NIK, email, dan nomor HP.

    • Lakukan verifikasi wajah (selfie).

    • Datang ke kantor Dukcapil/Kecamatan untuk validasi QR Code.

    • Masukkan kode aktivasi yang dikirim ke email.

    • Login dengan PIN/kata sandi yang dibuat.

      ⚠️ Catatan Penting

      • Aktivasi IKD hanya melalui aplikasi resmi Dukcapil. Jangan percaya pihak yang menawarkan aktivasi lewat SMS/telepon.

      • Dokumen fisik (e-KTP) masih berlaku, tetapi IKD akan menjadi standar utama ke depan.

      • Pastikan email dan nomor HP aktif agar tidak gagal saat verifikasi.

Bagikan:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • JL. OBAR SOBARI RT.12 KELURAHAN MABUUN KECAMATAN MURUNG PUDAK KABUPATEN TABALONG

Jumlah Pengunjung

  • Hari Ini54
  • Bulan Ini6.553
  • Tahun Ini25.989
  • Total25.989

© 2026 · Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong