Disdukcapil Tabalong Perkuat Tertib Arsip melalui Penilaian Penyusutan Arsip

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong melaksanakan rapat Panitia Penilai Penyusutan Arsip sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Tabalong Nomor 100.3.3.2/364/KUM/2026 tanggal 14 Agustus 2026 tentang Pembentukan Panitia Penilai Penyusutan Arsip pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong. Dalam rapat, panitia membahas daftar arsip yang telah diusulkan untuk dimusnahkan. Masing-masing pencipta arsip diminta melakukan pemeriksaan kembali terhadap arsip yang tercantum dalam daftar usul musnah, untuk memastikan kesesuaian jenis, tahun, serta masa retensi arsip sebelum dilakukan proses lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa arsip yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemusnahan dan tidak lagi memiliki nilai guna yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas kedinasan. Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Tabalong terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan arsip yang sistematis dan akuntabel, sekaligus mendukung tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.