Langsung ke konten utama
Berita Terbaru

Disdukcapil Tabalong Konsultasikan Raperda Adminduk ke Ditjen Dukcapil Kemendagri

D
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong
28 Sep 2026 15:212 menit baca
Disdukcapil Tabalong Konsultasikan Raperda Adminduk ke Ditjen Dukcapil Kemendagri

Penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Tabalong berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015 dan terakhir yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2022. Namun dalam pelaksanaannya, Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, mengingat ada beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mendasari disusunnya Perda tersebut ada yang terbilang baru dan ada yang telah mengalami perubahan. Hal dimaksud yaitu berlakunya Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Kemudian Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lalu Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, menggantikan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen. Ada pula perubahan-perubahan seperti Permendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring, Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Permendagri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Adminduk. Selanjutnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan KIA, menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Terakhir yaitu terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Adminduk, menggantikan Permendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Berangkat dari kondisi tersebut di atas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong saat ini sedang dalam tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Raperda ini sudah disampaikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong dan selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Sejalan dengan berprosesnya Raperda, Disdukcapil Kabupaten Tabalong melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 17 September 2026. Rombongan Disdukcapil Kabupaten Tabalong yang dipimpin oleh Ir. Rowi Rawatianice, M.T. selaku Kepala Dinas, diterima langsung oleh Hani Syopiar Rustam, S.H. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)

Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta jajaran. Hadir dalam rapat yaitu Lilie Satuti Kusumo Wigati selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dan juga Ketua Tim Kerja PUU di Sesditjen Dukcapil. Dalam pertemuan ini, disarankan untuk mempertimbangkan tindak lanjut Raperda yang sudah disusun mengingat RUU Adminduk sebagai inisiatif DPR RI sedang berproses untuk nantinya ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Jemput bola di Desa Halong, Kecamatan Haruai
    Berita Terbaru·1 minggu yang lalu

    Jemput bola di Desa Halong, Kecamatan Haruai

  2. 02
    Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Buku Pokok Pemakaman
    Berita Terbaru·5 hari yang lalu

    Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Buku Pokok Pemakaman

  3. 03
    Informasi Ketersediaan Blangko KTP-EL
    Berita Terbaru·1 minggu yang lalu

    Informasi Ketersediaan Blangko KTP-EL

  4. 04
    Disdukcapil Serahkan Dokumen Kependudukan dan Laksanakan Aktivasi IKD bagi Pasangan Pengantin di Mal Pelayanan Publik
    Berita Terbaru·3 hari yang lalu

    Disdukcapil Serahkan Dokumen Kependudukan dan Laksanakan Aktivasi IKD bagi Pasangan Pengantin di Mal Pelayanan Publik

  5. 05
    Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-EL
    Berita Terbaru·1 minggu yang lalu

    Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-EL

Logo Pemerintah Kabupaten Tabalong

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • JL. OBAR SOBARI RT.12 KELURAHAN MABUUN KECAMATAN MURUNG PUDAK KABUPATEN TABALONG
  • 081250455000

Jumlah Pengunjung

  • Hari Ini312
  • Bulan Ini11.698
  • Tahun Ini54.058
  • Total54.058

© 2026 · Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong