Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
c. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
d. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
e. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
f. UPTD; dan
g. JF.