Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Aduan

tentang ikd

ADU-20260707-PQ0UBSelesai
rasya7 Juli 2026
Laporan Diterima
Terverifikasi
Ditindaklanjuti
Selesai

Isi Laporan

tolong infokan dan berikan langkah apa saja untuk membuat ikd

Percakapan (1)

Admin Disdukcapil7 Jul 2026

1. Unduh aplikasi IKD resmi dari Play Store atau App Store. 2. Masukkan NIK, email, dan nomor HP 3. Lakukan verifikasi wajah (selfie). 4. Datang ke kantor Dukcapil/Kecamatan untuk validasi QR Code. 5. Masukkan kode aktivasi yang dikirim ke email. 6. Login dengan PIN/kata sandi yang dibuat. ⚠️ Catatan Penting Aktivasi IKD hanya melalui aplikasi resmi Dukcapil. Jangan percaya pihak yang menawarkan aktivasi lewat SMS/telepon. Dokumen fisik (e-KTP) masih berlaku, tetapi IKD akan menjadi standar utama ke depan. Pastikan email dan nomor HP aktif agar tidak gagal saat verifikasi.

Logo Pemerintah Kabupaten Tabalong

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • JL. OBAR SOBARI RT.12 KELURAHAN MABUUN KECAMATAN MURUNG PUDAK KABUPATEN TABALONG
  • 081250455000

Jumlah Pengunjung

  • Hari Ini364
  • Bulan Ini6.716
  • Tahun Ini37.048
  • Total37.048

© 2026 · Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong