Persyaratan

Persyaratan

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU

WNI DAN Orang Asing

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F 1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian;
  3. Fotokopi Akta Kematian dan fotokopi KK lama apabila kepala keluarga meninggal.
  4. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el dan dilampiri fotokopi KK lama.
  5. Surat Keterangan Pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. SK tentang Perubahan Status Kewarganegaraan
  7. Izin tinggal tetap.(untuk Orang Asing)
  8. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain.(untuk Orang Asing)
  9. SKP bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.(untuk Orang Asing)

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) HILANG/RUSAK/PERUBAHAN DATA/PINDAH DATANG

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) HILANG/RUSAK/PERUBAHAN DATA/PINDAH DATANG

  1. KK lama.
  2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.(Apabila Perubahan data), atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Apabila Hilang) atau KK yang rusak atau Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.
  3. Surat Keterangan Pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (bagi WNI yang pindah dari luar wilayah NKRI).
  5. SK tentang Perubahan Status Kewarganegaraan

PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK

PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK

  1. Kartu Keluarga

PENERBITAN KTP-El WNI

PENERBITAN KTP-El WNI

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin,atau pernah kawin.
  2. KK.

PENERBITAN KTP-El ORANG ASING

PENERBITAN KTP-El ORANG ASING

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin,atau pernah kawin.
  2. KK.
  3. Dokumen perjalanan.Kartu izin tinggal tetap.

PENERBITAN KTP-EL HILANG/RUSAK/PERUBAHAN DATA/PINDAH DATANG/PINDAH DATANG WNI

PENERBITAN KTP-EL HILANG/RUSAK/PERUBAHAN DATA/PINDAH DATANG/PINDAH DATANG WNI

  1. KK.
  2. KTP-El lama (rusak/perubahan data)
  3. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukandan Peristiwa Penting (Apabila Perubahan data), atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Apabila Hilang) atau Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

PENERBITAN KTP-EL HILANG/RUSAK/PERUBAHAN DATA/PINDAH DATANG/PINDAH DATANG ORANG ASING

PENERBITAN KTP-EL HILANG/RUSAK/PERUBAHAN DATA/PINDAH DATANG/PINDAH DATANG ORANG ASING

  1. KK.
  2. KTP-El.
  3. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukandan Peristiwa Penting (Apabila Perubahan data), atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Apabila Hilang) atau Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.
  4. Kartu izin tinggal tetap.

PEREKAMAN KTP-EL BARU DI LUAR DOMISILI

PEREKAMAN KTP-EL BARU DI LUAR DOMISILI

  1. Tidak melakukan perubahan data Penduduk.
  2. KK.

PENERBITAN KTP-EL BARU DI LUAR DOMISILI

PENERBITAN KTP-EL BARU DI LUAR DOMISILI

  1. Tidak melakukan perubahan data Penduduk.
  2. KK.

PENERBITAN KIA WNI

PENERBITAN KIA WNI

  1. Fotocopy dan asli kutipan Akta Kelahiran.
  2. KK asli orang tua/wali.
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  4. Pas Foto Berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar (bagi usia 5-17 Tahun kurang 1 hari)

PENERBITAN KIA ORANG ASING

PENERBITAN KIA ORANG ASING

  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap.
  2. KK asli orang tua/wali.
  3. KTP-el asli kedua Orang Tua/Wali.
  4. Pas Foto Berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. (bagi usia 5-17 Tahun kurang 1 hari)

PENERBITAN KIA HILANG/RUSAK/PERUBAHAN DATA/PINDAH DATANG WNI

PENERBITAN KIA HILANG/RUSAK/PERUBAHAN DATA/PINDAH DATANG WNI

  1. Fotocopy dan asli kutipan Akta Kelahiran.
  2. KK asli orang tua/wali.
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  4. Pas Foto Berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar. (bagi usia 5-17 Tahun kurang 1 hari)
  5. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (Apabila Perubahan data), atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Apabila Hilang) atau Surat keterangan pindah/surat keterangan pindahdatang

PENERBITAN KIA HILANG/RUSAK/PERUBAHAN DATA/PINDAH DATANG ORANG ASING

PENERBITAN KIA HILANG/RUSAK/PERUBAHAN DATA/PINDAH DATANG ORANG ASING

  1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap.
  2. KK asli orang tua/wali.
  3. KTP-el asli kedua Orang Tua/Wali.
  4. Pas Foto Berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
  5. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (Apabila Perubahan data), atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Apabila Hilang) atau Surat keterangan pindah/surat keterangan Pindah Datang

PENERBITAN SKPWNI DALAM WILAYAH NKRI UMUM

PENERBITAN SKPWNI DALAM WILAYAH NKRI UMUM

  1. Kartu Keluarga (KK).

PENERBITAN SKPWNI DALAM WILAYAH NKRI TRANSMIGRASI

PENERBITAN SKPWNI DALAM WILAYAH NKRI TRANSMIGRASI

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu seleksi calon transmigran.
  3. Surat pemberitahuan pemberangkatan.

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP

  1. KK.
  2. KTP-El.
  3. Dokumen perjalanan.
  4. Kartu izin tinggal tetap.

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS

  1. Surat keterangan tempat tinggal.
  2. Dokumen perjalanan.
  3. Kartu izin tinggal tetap.

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI DAN ORANG ASING ANTARNEGARA WNI PINDAH KE LUAR WILAYAH NKRI

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI DAN ORANG ASING ANTARNEGARA WNI PINDAH KE LUAR WILAYAH NKRI

  1. KK.
  2. KTP-El.

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI DAN ORANG ASING ANTARNEGARA WNI DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI DAN ORANG ASING ANTARNEGARA WNI DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI

  1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
  2. Surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keteranganpindah dari Perwakilan Republik Indonesia.

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI DAN ORANG ASING ANTARNEGARA OA DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI DAN ORANG ASING ANTARNEGARA OA DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS

  1. Dokumen Perjalanan.
  2. Kartu izin tinggal terbatas

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI DAN ORANG ASING ANTARNEGARA OA DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS DAN IZIN TINGGAL TETAP YANG PINDAH KE LUAR WILAYAH NKRI

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI DAN ORANG ASING ANTARNEGARA OA DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS DAN IZIN TINGGAL TETAP YANG PINDAH KE LUAR WILAYAH NKRI

  1. KK.
  2. KTP-El.
  3. Surat keterangan tempat tinggal.

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI DAN ORANG ASING ANTARNEGARA WNI TINGGAL DI LUAR WILAYAH NKRI PINDAH KE NEGARA LAIN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI DAN ORANG ASING ANTARNEGARA WNI TINGGAL DI LUAR WILAYAH NKRI PINDAH KE NEGARA LAIN

  1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia di negara asal.
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)

PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)

  1. Surat Permohonan dari Perusahaan/Sponsor.
  2. Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.
  3. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa.
  4. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepolisian.
  5. Fotocopy Passport
  6. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi.
  7. Fotocopy Surat Keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja.
  8. Pas foto berwarna 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

PENDAFTARAN PENDUDUK NON PERMANEN

PENDAFTARAN PENDUDUK NON PERMANEN

  1. KTP-El atau KK.
  2. Surat pengantar dari RT/RW.

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

  1. Surat Keterangan Kelahiran Dari Dokter/bidan
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti lain yang Sah
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN RUSAK/HILANG

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN RUSAK/HILANG

  1. Bukti fisik Akta Kelahiran yang rusak (apabila rusak)
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian apabila hilang
  3. Kartu Keluarga

PENERBITAN LAHIR MATI

PENERBITAN LAHIR MATI

  1. Surat keterangan lahir mati / surat pernyataan dari orangtua kandung

PENERBITAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN

PENERBITAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga dan KTP
  3. Data Dukung yang benar

PENERBITAN PEMBATALAN AKTA KELAHIRAN DENGAN PENETAPAN PENGADILAN

PENERBITAN PEMBATALAN AKTA KELAHIRAN DENGAN PENETAPAN PENGADILAN

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Hukum Tetap
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga dan KTP

PENERBITAN PERUBAHAN AKTA KELAHIRAN DENGAN PENETAPAN PENGADILAN

PENERBITAN PERUBAHAN AKTA KELAHIRAN DENGAN PENETAPAN PENGADILAN

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Hukum Tetap;
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga dan KTP

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

  1. Surat keterangan kematian
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. KTP-El

PENERBITAN AKTA KEMATIAN RUSAK/HILANG

PENERBITAN AKTA KEMATIAN RUSAK/HILANG

  1. Akta Kematian yang Rusak (Apabila rusak)
  2. Surat Keterangan Hilang (Apabila Hilang)

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

  1. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  2. Pas foto gandeng suami istri berwarna ukuran 4x6;
  3. Kartu Keluarga;
  4. KTP-EL;
  5. Bagi janda/duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian dan bagi Janda/duda karena cerai mati melampirkan akta kematian

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN RUSAK/HILANG

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN RUSAK/HILANG

  1. Akta Perkawinan yang Rusak (Apabila Rusak)
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Apabila Hilang)

PENERBITAN PEMBATALAN AKTA PERKAWINAN

PENERBITAN PEMBATALAN AKTA PERKAWINAN

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Kartu Keluarga;
  4. KTP-EL;

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta perkawinan;Kartu keluarga
  3. KTP-EL

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN HILANG/RUSAK

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN HILANG/RUSAK

  1. Salinan Akta yang Rusak (Apabila Rusak)
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Apabila Hilang)

PENERBITAN PEMBATALAN AKTA PERCERAIAN

PENERBITAN PEMBATALAN AKTA PERCERAIAN

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perceraian;
  3. Kartu keluarga
  4. KTP-EL

PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK

PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK

  1. Copy salinan penetapan dari pengadilan
  2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung/penetapan pengadilan
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  4. Kutipan Akta kelahiran anak
  5. Kk ayah atau ibu
  6. KTP -EL

PENERBITAN AKTA PENGESAHAN ANAK

PENERBITAN AKTA PENGESAHAN ANAK

  1. Copy salinan Penetapan dari pengadilan
  2. Kutipan Kelahiran Anak
  3. Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME sebelum kelahiran anak;
  4. KK orang tua;
  5. KTP-EL

PENERBITAN PENGANGKATAN ANAK

PENERBITAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Salinan Penetapan Pengadilan;
  2. Kutipan Akta lahir anak;
  3. KK orang tua angkat
  4. KTP-EL orang tua angkat

PENERBITAN PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA

PENERBITAN PENCATATAN PERISTIWA PENTING LAINNYA

  1. Copy Salinan Tetapan Pengadilan Negeri tentang Penetapan peristiwa penting lainnya;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. KK
  4. KTP-EL

PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

  1. Copy Salinan Tetapan Pengadilan Negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. KK
  4. KTP-EL

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

  1. KTP
  2. Telepon Pintar
  3. Nomor HP aktif
  4. Email Aktif

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN PERKAWINAN BELUM TERCATAT

Penerbitan Akta Kelahiran Perkawinan Belum Tercatat

  1. Surat Keterangan Kelahiran / SPTJM Kelahiran
  2. SPTJM Pasangan Suami Istri
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP - EL

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ATAS NAMA IBU

Penerbitan Akta Kelahiran Atas Nama Ibu

  1. Surat Keterangan Kelahiran / SPTJM Kelahiran
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP - EL

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA (Keberadaan Orang Tuanya)

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USULNYA (Keberadaan Orang Tuanya)

  1. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran Kelahiran
  2. Berita Acara dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga