Visi dan Misi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tabalong yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah (Perda Nomor 05 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong).
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Dukcapil memiliki VISI "Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Melalui Pelayanan Prima" dan MISI yaitu :
- Meningkatkan tertib administrasi kependudukan
- Meningkatkan validitas database kependudukan
- Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan
- Meningkatkan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong memiliki MOTTO "Kami Siap dan Ikhlas Melayani Anda". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong beralamat di Jalan P.H.M Noor No. 12 Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Kode Pos 71571.