Pelayanan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Pelayanan Disdukcapil Tabalong pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor : B.0297/BUP/065/04/2022 tentang Perubahan atas Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai perangkat daerah yang memberikan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat, maka pelayanan kepada masyarakat berupa Pelayanan Permohonan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan dilakukan secara langsung di kantor induk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlamat di Jalan Ir. P. H. M. Noor No. 08 RT. 10 Sulingan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, pada tanggal 04 s.d. 06 Mei 2022, Pukul 09.00 Wita s.d 12.00 Wita. 

 

Dipost Oleh Adfiani

adfiani

Post Terkait

Tinggalkan Komentar